KPR Dibayar Bank Dulu Halal? - Ust Khalid Basalamah
Penjelasan ringkas mengenai skema pembiayaan rumah dan kaidah transaksi jual beli kredit sesuai syariat Islam.
Transaksi pembelian rumah melalui lembaga pembiayaan memiliki ketentuan akad yang tegas dalam syariat, khususnya terkait kepemilikan aset sebelum dijual kembali dan ketiadaan denda bunga keterlambatan. Ulasan ini membahas batas antara jual beli cicilan yang sah dan pinjaman berbunga.
Pelajari klausul akad sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan properti agar terbebas dari jerat riba. Cuplikan bersumber dari kajian Ustadz Khalid Basalamah.
You might also like
Bisnis 50:50 Apakah Riba? - Ust Khalid Basalamah
Kajian singkat mengenai prinsip bagi hasil dan batasan syirkah agar terhindar dari riba dalam kemitraan usaha.
Hukum Potong Tangan Solusi Mengurangi Pencurian - Ust Khalid Basalamah
Kajian singkat mengenai hikmah preventif syariat hukum Islam untuk menjaga harta dan ketertiban masyarakat.
Islam Seperti Marketing - Ust Khalid Basalamah
Kajian singkat mengenai analogi dakwah dan penyampaian kebaikan seperti prinsip mengenalkan nilai terbaik.
Trending Posts
Why I Gave My AI Coding Assistant a Personality - Persona in CLAUDE.md
WebAssembly Beyond the Browser: Server-Side WASM in 2026
CSS Entrance Animations - 20 Effects for Element Reveals with Code
AI Coding Assistants for Students: Free & Paid Guide 2026
Building RESTful APIs with Go and Chi
CSS Pixel Art - Box-Shadow Technique, 22 Effects with Code
Enjoyed This Post?
Want to discuss the topic, have questions, or looking to collaborate on something similar? Drop a comment below or reach out directly.
